Menindaklanjuti siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Hukum dan Humas Badan POM RI pada tanggal 26 Januari 2015 terkait dengan produk yang diduga terkontaminasi Bakteri Listeria monocytogenes, Balai POM di Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan ke beberapa sarana distribusi buah-buahan di kota Pangkalpinang. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap beredarnya produk yang diduga terkontaminasi Listeria monocytogenes.
Sebelum melakukan pemeriksaan ke lapangan, Kepala Balai POM di Pangkalpinang, Drs. Arnold Sianipar, Apt., M.Pharm bersama dengan beberapa staf dari Badan Ketahanan Pangan melakukan diskusi di Ruang Kepala Balai POM di Pangkalpinang terkait dengan rencana pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan selama dua hari, di mana hari pertama, Rabu 28 Januari 2015 Balai POM di Pangkalpinang melakukan pemeriksaan bersama dengan Badan Ketahanan Pangan. Pada pemeriksaan kedua, Jumát 30 Januari 2015 Balai POM di Pangkalpinang bersama dengan Disperindag Provinsi Kep. Bangka Belitung,Disperindag Kota Pangkalpinang, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Pol PP melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil temuan di lapangan, beberapa distributor buah-buahan yang dituju memang mendistribusikan produk apel jenis Gala dan juga Granny Smith, di mana stok yang dimiliki berkisar antara 10-20 box, namun kedua jenis apel tersebut berasal dari Washington. Produk yang diduga terkontaminasi oleh bakteri Listeria monocytogenes adalah apel yang berasal dari perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California. Namun sebagai langkah antisipatif dari Balai POM di Pangkalpinang dan juga Dinas terkait, untuk sementara produk-produk apel Gala dan juga Granny Smith dihimbau untuk tidak diperjualbelikan kepada konsumen. Sebagai tindak lanjutnya, apel Gala dan juga Granny Smith tetap diambil sebagai sampel oleh Badan Ketahanan Pangan dan Disperindag Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk kemudian diuji laboratorium.
Balai POM di Pangkalpinang